Tiga (3) Wewenang PPK
Tiga Wewenang PPK antara lain ;
Pertama, mengumpulkan hasil penghitungan
suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Kedua, melaksanakan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ketiga, melaksanakan wewenang lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment for "Tiga (3) Wewenang PPK"