Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tiga (3) Wewenang PPK

 



Tiga Wewenang PPK antara lain ;

Pertama, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Kedua, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




Post a Comment for "Tiga (3) Wewenang PPK"