Kepanjangan PPK PPS KPPS PPDP PPLN
PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
PPS (Panitia Pemungutan
Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
KPPS (Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh
PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
PPDP/Pantarlih (Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN
untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
PPLN (Panitia Pemilihan
Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar
negeri.
Pilkada adalah pemilihan
kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala
Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota).
DPT (Daftar Pemilih
Tetap) adalah daftar yang memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak
pilih dan tercatat sebagai pemilih.
DPK (Daftar Pemilih
Khusus) adalah warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT
atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada
hari pemungutan suara. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP
elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00.
DPTb (Daftar Pemilih
Tambahan) adalah daftar yang diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah
memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Caranya, mengurus surat pindah memilih
(form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih
DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb
mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah
asal dan pindahan.
PSU adalah singkatan
dari Pemungutan Suara Ulang.
Exit Poll adalah survei
hasil pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya
menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS.
Incumbent/Petahana adalah pejabat
publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi
petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang
mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun kepala daerah adalah
incumbent/petahana.
Inkrah adalah sifat
Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah hukum warisan zaman penjajahan
Belanda yang selengkapnya berbunyi “in kracht van gewijsde” (kracht = kekuatan,
gewijsde = keputusan final).
TPS adalah singkatan
dari Tempat Pemungutan Suara. TPS (polling station) di Indonesia juga digunakan
untuk menghitung suara yang bisa disaksikan secara terbuka langsung oleh warga.
Surat suara adalah media
pemberian tanda pemungutan suara. Istilah Inggrisnya “ballot“. Bentuknya tak
hanya kertas tapi juga layar sentuh atau menyertakan tombol.
Form Model A5 adalah berkas atau
surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
Form Model C-KPU adalah dokumen
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara yang terdiri dari:
C1 (Form Model C1-KWK) atau catatan
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
C2 (Form Model C2-KWK) atau catatan hasil
perolehan suara di TPS.
C3 (Form Model C3-KWK) atau pernyataan
keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.
C4 (Form Model C4-KWK) atau catatan
pembukaan kotak suara.
C5 (Form Model C5-KWK) atau catatan
penggunaan surat suara cadangan.
C6 (Form Model C6-KWK) atau surat
pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara bagi warga berhak pilih yang
namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
C7 (Form Model C7-KWK) atau Surat
pernyataan pendamping pemilih di TPS.
C8 (Form Model C8-KWK) atau Daftar nama
pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.
Post a Comment for "Kepanjangan PPK PPS KPPS PPDP PPLN"