Lima (5) Kewajiban PPK UU 7 tahun 2017
Lima kewajiban PPK yang
juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu:
Pertama, membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam
melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar
pemilih tetap.
Kedua, membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
Ketiga, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Keempat, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kelima, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Post a Comment for "Lima (5) Kewajiban PPK UU 7 tahun 2017"