Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lima (5) Kewajiban PPK UU 7 tahun 2017

 



Lima kewajiban PPK yang juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu:

Pertama, membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

Kedua, membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.

Ketiga, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Keempat, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kelima, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Post a Comment for "Lima (5) Kewajiban PPK UU 7 tahun 2017"