Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuh (7) Point Tugas PPK

 



Ada 7 (tujuh) poin yang menjadi tugas PPK :

Pertama, Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

Ketiga, Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu.

Keempat, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Kelima, melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

Keenam, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ketujuh, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Post a Comment for "Tujuh (7) Point Tugas PPK"