Tujuh (7) Point Tugas PPK
Ada 7 (tujuh) poin yang menjadi tugas
PPK :
Pertama, Melaksanakan semua tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, Menerima dan menyampaikan daftar
pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Ketiga, Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi
hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan
berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta
pemilu.
Keempat, melakukan evaluasi dan membuat laporan
setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Kelima,
melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Keenam,
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ketujuh,
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment for "Tujuh (7) Point Tugas PPK"