Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia Pemungutan Suara yang
selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk menyelenggarakan Pemilihan ditingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
Tugas Dan Tanggungjawab Panitia
Pemungutan Suara (PPS)
Berikut Tugas, wewenang, dan
kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meliputi:
- Membantu
KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih,
Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar
Pemilih Tetap;
- Membentuk
KPPS;
- Melakukan
verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
- Mengusulkan
calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumumkan
daftar Pemilih;
- Menerima
masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
- Melakukan
perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
- Menetapkan
hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7
untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
- Mengumumkan
Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada
KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Menyampaikan
daftar Pemilih kepada PPK;
- Melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan
lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
- Mengumpulkan
hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menjaga
dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan
setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan
kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah
terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan
membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
- Menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
- Melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah kerjanya;
- Melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Membantu
PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan
suara;
- Melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Post a Comment for "Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)"