Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui SIAKBA


 

Adapun cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA adalah sebagai berikut:

a. Masuk atau Log in ke SIAKBA

b. Isi data diri dengan benar

c. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen

d. Cek kelengkapan dokumen, di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:

  • Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email
  • Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir


e. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

  • Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi
  • Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus


Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang dapat dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yaitu seleksi tertulis.

f. Cek hasil seleksi tes tertulis

g. Cek hasil wawancara

h. Cek hasil seleksi

Post a Comment for "Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui SIAKBA"