Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas, Kewenangan dan Kewajiban DKPP





Tugas DKPP

Penjelasan tentang tugas DKPP tercantum di dalam Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, yaitu:

  1. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Kewenangan DKPP

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan ada 4 kewenangan yang diberikan kepada DKPP, yaitu:

1. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;

2. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;

3. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).


Kewajiban DKPP

Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017, yaitu:

1. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;

2. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;

3. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.











 

Post a Comment for "Tugas, Kewenangan dan Kewajiban DKPP"