Tugas, Kewenangan dan Kewajiban DKPP
Tugas DKPP
Penjelasan tentang tugas DKPP tercantum di dalam Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, yaitu:
- menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
- melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Kewenangan DKPP
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan ada 4 kewenangan yang diberikan kepada DKPP, yaitu:
1. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
3. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).
Kewajiban DKPP
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017, yaitu:
1. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
2. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
3. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Post a Comment for "Tugas, Kewenangan dan Kewajiban DKPP"