Syarat rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024
1. WNI
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.
5. Tidak menjadi anggota maupun simpatisan
partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
6. yang bersangkutan
7. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu
yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai
tingkatannya.
8. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS,
dan KPPS.
9. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika.
10. Berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
13. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Post a Comment for "Syarat rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024"