Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024




1.     WNI

2.     Berusia minimal 17 tahun

3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal  Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

4.     Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.

5. Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik

6.     yang bersangkutan

7. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.

8.   Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

9.     Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

10.     Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

13. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu



 

 




 

Post a Comment for "Syarat rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024"